Selasa, 20 September 2011

0
Indikator

Indikator di sini adalah indikator yang akan kita gunakan untuk menganalisa suatu pergerakan harga dan trend yang berlangsung. Indikator yang kita gunakan di harapkan untuk dapat membantu kita mengetahui trend yang berlangsung dengan cepat dan mengetahui waktu yang tepat untuk membuka posisi serta membuat kita memperoleh keuntungan dari trading kita itu.
Dalam menggunakan indicator kita harus mempelajari kriteria dan cara menggunakannya. Pada pembahasan yang lalu telah kita jabarkan secara terperinci mengenai indikator tehnikal maupun fundamental jadi dalam pembahasan kali ini kita tak perlu membahas lagi jika kurang jelas silahkan melihat kembali pada pembahasan yang lalu.
Dalam penggunaan indikator dianjurkan menggunakan time frame yang lebih besar dikawatirkan akan terkecoh oleh adanya Wipsaw. Untuk menentukan trend kita dapat menggunakan 2 indikator yaitu menentukan trend yang terjadi untuk menentukan posisi menentukan titik penawaran dan permintaan tertinggi. Sedangkan untuk mengetahui berapa lama trend akan bertahan maka tambahkan Oscillator.
Penentuan titik penawaran dan permintaan tertinggi kita gunakan Stochastic oschilator dan untuk menentukan trend yang terjadi agar dapat menentukan posisi kita harus beli atau jual.

Pada saat indicator menunjukan posisi up trend maka kita akan mencari posisi Beli dan tidak membuka posisi penjualan begitupun sebaliknya.
Setelah menganalisa secara teknikal lalu bagaimana reaksi anda mengenai berita fundamental. Apakah anda membuka posisi sebelum berita muncul, berita muncul, setelah berita muncul atau anda tidak menghindari berita tersebut. Mungkin anda akan lebih memilih untuk menghindari berita untuk memudahkan anda, karena berita akan membuat pergerakan harga hanya sementara dan tidak dapat di prediksi secara pasti. Namun kembali pada keputusan anda sendiri, apapun keputusan anda itu sah-sah saja.
Sabtu, 04 Juni 2011

0
Gadai Syariah


Hukum Gadai dalam Syariah.
Assalaamu'alaikum Bapak Ustadz yang dikasihi Allah.Demi Allah dan Rasulullah kami mohon penjelasan Pak Ustadz berdasarkanhukum syar'i perihal gadai, boleh atau haramkah? Atau adakah ijabtertentu yang bisa menghalalkan atau mengharamkannya sebagai syarat?Mohon penjelasannya. Ustadz, sebab di sekitar kami tak ada orang yangbisa kami minta pemahamannya soal ini, sementara tanpa sepengetahuankami, keluarga (ibu) menerima gadai berupa sawah yang pada umumnya sawahtersebut bisa dimanfaatkan oleh penerima gadai.Terimakasih sebelumnya. Jazaakumulloh khoiron katsiroWassalamu'alaikum,NurulJawaban?Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan istilah rahn. Bentuknya adalahmenyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan ataspinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti,barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalamjangka waktu tertentu.Dasar transaksi ini adalah firman Allah SWTJika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggunganyang dipegang (oleh yang berpiutang)..". (QS Al-Baqarah ayat 283)Selain itu juga ada hadits syarif berikut:"Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orangyang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya.Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya." (HRJamaah kecuali Muslim dan Nasa'i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).Hukum Gadai Gadai secara hukumnya dibolehkan asalkan tidak terkandungunsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali tercatat Rasulullah SAWmengadaikan harta bendanya.Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya,bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutupbiaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambilkeuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar ijtihad parapakar keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produkkeuangan syariah yang cukup menjanjikan.Namun pegadaian yang sering kita saksikan di negeri kita ini banyak yangmelanggar aturan syariah. Sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknyajustru sekedar pembungaan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkandi dalam semua agama samawi.Misalnya seseorang menggadaikan mobilnya dan mendapatkan uang pinjamansebesar 50 juta. Uang pinjaman ini adalah hutang yang harus dibayarkanpokok dan bunganya. Dan selama pokok pinjaman itu belum dikembalikan,bunganya tetap terus berkembang. Boleh jadi ke depannya jumlah hutangnyasudah membengkak menjadi 100 juta. Beda gadai ini dengan pinjaman uangbiasa adalah pada masalah jaminan, di mana dengan digadaikannya mobilitu, pihak yang memberi pinjaman akan lebih mudah mengeluarkan uangpinjaman. Sebab harga mobil itu sudah pasti lebih mahal dari jumlahpinjaman yang diberikan.Dalam gadai secara syariah, tidak ada pembungaan uang pinjaman,melainkan biaya penitipan barang. Ketika seseorang menggadaikanmobilnya, maka dia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan mobilitu. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. Bukankah ketika kita memarkirmobil di sebuah mal, kita diwajibkan untuk membayar ongkos parkir untuktiap jamnya? Maka ketika seseorang menggadaikan mobil, dia pun padahakikatnya harus membayar biaya penitipan mobil itu. Biaya penitipanitulah yang jadi keuntungan bagi pihak yang memberi pinjaman hutang.Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalahdalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah bebas dari bunga, yang adaadalah biaya penitipan barang.Dalam perkembangannya, gadai yang sesuai syariah ternyata memilkipotensi pasar yang besar sehingga di negara-negara dengan mayoritaspenduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariahtelah berkembang pesat. Bahkan di negeri kita pun sekarang sudah mulaibanyak pegadian yang menggunakan sistem syariah, atau dikenal dengannama Pegadaian Syariah.Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selasa, 24 Mei 2011

0
Puncak Kesuksesan ( Cerita Katak )

Pada suatu hari ada sekumpulan katak-katak kecil yang berlomba-lomba. Tujuannya adalah mencapai puncak sebuah menara yang sangat tinggi. Penonton berkumpul bersama mengelilingi menara untuk menyaksikan perlombaan dan memberikan semangat kepada para peserta. Perlombaan pun dimulai. Secara jujur, tak satupun penonton benar-benar percaya bahwa katak-katak kecil akan bisa berhasil mencapai puncak menara. Terdengar ada yang berkata:
“Oh, jalannya terlalu susah!! Mereka tidak akan bisa sampai ke puncak!! Tidak ada kesempatan untuk berhasil…. Menaranya terlalu tinggi….”
Katak-katak kecil pun mulai berjatuhan satu per satu, kecuali mereka yang tetap bersemangat menaiki menara, perlahan-lahan semakin tinggi dan semakin tinggi.
Penonton terus bersorak: “Terlalu susah!!!Tak seekorpun yang akan berhasil!!!
Lebih banyak lagi katak yang lelah dan menyerah. Tapi ada satu yang tetap melangkah hingga semakin tinggi dan tinggi…. . Dia tidak kenal menyerah kalah. Akhirnya yang lain telah menyerah untuk menaiki menara kecuali seekor katak kecil yang begitu berusaha keras dan menjadi satu-satunya yang berhasil sampai ke puncak. Semua katak kecil yang lain ingin tahu bagaimana katak ini bisa melakukannya.
Seekor peserta bertanya bagaimana cara katak yang berhasil itu mempunyai kekuatan untuk mencapai tujuan. Ternyata katak yang menjadi pemenang itu tuli.
Nasehat dari cerita ini adalah: jangan sekali-kali mendengar perkataan orang lain yang mempunyai kecenderungan negatif atau pesimistis, karena mereka akan mengambil sebagian besar mimpi kita dan menjauhkannya dari kita. Selalu ingat kata-kata bertuah yang ada, karena segala sesuatu yang kita dengar dan kita baca akan mempengaruhi perilaku kita, karena itu selalu tetap positif, dan terpenting bersikap “tuli” jika ada orang mengatakan bahwa kita tidak bisa mencapai cita-cita. Selalu berpikir optimis, saya bisa!!!
 
EXNESSsolo | © 2010 by DheTemplate.com | Supported by Promotions And Coupons Shopping & WordPress Theme 2 Blog | Tested by Blogger Templates | Best Credit Cards