Sabtu, 04 Juni 2011

0
Gadai Syariah


Hukum Gadai dalam Syariah.
Assalaamu'alaikum Bapak Ustadz yang dikasihi Allah.Demi Allah dan Rasulullah kami mohon penjelasan Pak Ustadz berdasarkanhukum syar'i perihal gadai, boleh atau haramkah? Atau adakah ijabtertentu yang bisa menghalalkan atau mengharamkannya sebagai syarat?Mohon penjelasannya. Ustadz, sebab di sekitar kami tak ada orang yangbisa kami minta pemahamannya soal ini, sementara tanpa sepengetahuankami, keluarga (ibu) menerima gadai berupa sawah yang pada umumnya sawahtersebut bisa dimanfaatkan oleh penerima gadai.Terimakasih sebelumnya. Jazaakumulloh khoiron katsiroWassalamu'alaikum,NurulJawaban?Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan istilah rahn. Bentuknya adalahmenyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan ataspinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti,barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalamjangka waktu tertentu.Dasar transaksi ini adalah firman Allah SWTJika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggunganyang dipegang (oleh yang berpiutang)..". (QS Al-Baqarah ayat 283)Selain itu juga ada hadits syarif berikut:"Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orangyang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya.Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya." (HRJamaah kecuali Muslim dan Nasa'i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).Hukum Gadai Gadai secara hukumnya dibolehkan asalkan tidak terkandungunsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali tercatat Rasulullah SAWmengadaikan harta bendanya.Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya,bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutupbiaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambilkeuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar ijtihad parapakar keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produkkeuangan syariah yang cukup menjanjikan.Namun pegadaian yang sering kita saksikan di negeri kita ini banyak yangmelanggar aturan syariah. Sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknyajustru sekedar pembungaan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkandi dalam semua agama samawi.Misalnya seseorang menggadaikan mobilnya dan mendapatkan uang pinjamansebesar 50 juta. Uang pinjaman ini adalah hutang yang harus dibayarkanpokok dan bunganya. Dan selama pokok pinjaman itu belum dikembalikan,bunganya tetap terus berkembang. Boleh jadi ke depannya jumlah hutangnyasudah membengkak menjadi 100 juta. Beda gadai ini dengan pinjaman uangbiasa adalah pada masalah jaminan, di mana dengan digadaikannya mobilitu, pihak yang memberi pinjaman akan lebih mudah mengeluarkan uangpinjaman. Sebab harga mobil itu sudah pasti lebih mahal dari jumlahpinjaman yang diberikan.Dalam gadai secara syariah, tidak ada pembungaan uang pinjaman,melainkan biaya penitipan barang. Ketika seseorang menggadaikanmobilnya, maka dia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan mobilitu. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. Bukankah ketika kita memarkirmobil di sebuah mal, kita diwajibkan untuk membayar ongkos parkir untuktiap jamnya? Maka ketika seseorang menggadaikan mobil, dia pun padahakikatnya harus membayar biaya penitipan mobil itu. Biaya penitipanitulah yang jadi keuntungan bagi pihak yang memberi pinjaman hutang.Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalahdalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah bebas dari bunga, yang adaadalah biaya penitipan barang.Dalam perkembangannya, gadai yang sesuai syariah ternyata memilkipotensi pasar yang besar sehingga di negara-negara dengan mayoritaspenduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariahtelah berkembang pesat. Bahkan di negeri kita pun sekarang sudah mulaibanyak pegadian yang menggunakan sistem syariah, atau dikenal dengannama Pegadaian Syariah.Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
EXNESSsolo | © 2010 by DheTemplate.com | Supported by Promotions And Coupons Shopping & WordPress Theme 2 Blog | Tested by Blogger Templates | Best Credit Cards